modal proposal

Latar belakang 
Alasan pemilihan judul. 

Masalah yg akan diteliti. :
1. Masalah satu
2. Masalah 2
Teknik pengambilan data
Penelitian yg pernah ada
Pelaksanaan pada saat ada masalah,

Bapak zam/nara sumber:
Meminta
1. Penjelasan mengenai pelaksanaan (kasus yg kita teliti) serta solusi pada masalah itu, solusi yg kita tawarkan
2. Bawa brosurnya atau yg berkaitan dengan masalah yg kita teliti. 
3. Penjelasan harus dijelaskan dengan kata yng lugas dan jelas
4. Jangan mau kalah argumen tetap kokoh dengan pendirian karba jika tidak kita akan digiring untuk menjauh dari judul
5. Bukti autentiklah hehe
6. Ketika berkaitan dengan data, maka kaitkan bukti2 yg kuat 
7. Fatwa dsn? Dewan syariah nasoinalb
8. Pak aris ada hukum objektif ad hukum sabjektif. Islam sendiri menganut hukum apa? Islam memandang secra hukum objektif,bukan subjektif. Barangnya yg dituntut. Hukum ini bersifat liberatif atau membebaskan. 
9. Sdngkn dlm hukum savjrktif, adalah memandang savjeknya vukan objeknya. Seperti si a yg berhitang maka akan melunasi jika tidk bisa maka akan jadi budak. Hal ini disebut otoriter atau mengikat. 


Jelaskan 
Permasalahn di dlm latar blkng
pernikahan lalu cerai , waris, di indonesia hukum adat waris, macam2 waris, fokus ke pengadilan ,  baru masuk ke judul nomr perkara.
Judul digantikan. 
Jelskn produk sdh brpa lama berjalan 
Kisi kisi penelitian harus ada!!!!? 
Skema kronologi kejadian dalam bentuk grafik

referensi buku kuhp perdata bab 2 (faraid, fiqih mawaris / faraid, uu no 1 1974,   

rencana judul:

1. pandangan kepala KUA se-Kabupaten Bintan, terhadap batas usia perkawinan sebagai upaya pencegahan perceraian (studi atas undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan)
2. 
Share:

Label

Recent Posts