Larangan Perayaan Tahun Baru di Tanjungpinang


Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Di Indonesia dalam perayaan tahun baru disambut dengan berbagai aktivitas, seperti pesta kembang api/petasan, peniupan terompet, hiburan panggung, bakar-bakar ayam dan sejenisnya.
Namun ada juga dalam perayaan tahun baru kegiatan tersebut diatas diganti dengan sholat berjamaah, istighasah, zikir, dan lain-lain. Hal ini kerap dilakukan di daerah mayoritas Islam.
Kendati demikian pada saat sebelum perayaan tahun baru, biasanya pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dalam hal perayaan tahun baru, mengenai aktivitas yang akan dilakukan oleh masyarakat berjalan dengan sebagaimana mestinya dan kondusif.
Keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai perayaan tahun baru tentu sangat berpotensi untuk terjadi pergesekan dengan sebuah kelompok masyarakat tertentu jika keputusan dan kebijakan tersebut dinilai kurang bijak. Untuk itu pemerintah perlu mengeluarkan keputusan dengan bijaksana.
Pada saat pergantian tahun baru di Tanjungpinang, wali kota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 26 desember 2019 yang berisikan aktivitas pada saat malam pergantian tahun. Di dalam surat edaran tersebut Wali Kota Tanjungpinang melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru baik itu pesta kembang api, hiburan, peniupan terompet dan ugal-ugalan dijalan raya. Dan diganti dengan kegiatan shalat magrib berjamaah, yasinan, zikir, istigosah, dan sholat isya berjamaah di Masjid/Surau/Musholah.
Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:
“berkenaan dengan pergantian Tahun 2019M, dan sempena menyambut tahun baru 2020 M, dengan ini diintruksikan kepada elemen  Masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai berikut:
1.      TIDAK MERAYAKAN MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU “baik berupa hiburan, maupun pesta pora kembang api/petasan dan peniupan terompet” dan ugal-ugalan di jalan raya.
2.      Kepada seluruh OPD, Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat agar mengingatkan anak-anak muda, para remaja dan Masyarakat umumnya untuk tidak melakukan kegiatan sebagaimana point di atas.
3.      Untuk pergantian tahun baru Masehi ini diisi dengan kegiatan sholat Magrib berjamaah, yasinan, zikir, Istigasah dan sholat Isya berjamaah di Masjid/Surau/Mushalla.”
Namun dari surat edaran ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan dikarenakan, isi dari surat edaran tersebut lebih cocok dan bisa diterima oleh masyarakat yang ber-Agama Islam. Namun tidak dengan masyarakat yang ber-Agama non Islam. Dikarenakan didalam surat edaran tersebut tidak terdapat kata penghkhususan terhadap etnis, suku, dan agama tertentu.Sedangkan di Tanjungpinang masyarakatnya tidak terdiri dari umat Islam saja, melainkan ada juga masyarakat yang ber-Agama non Islam.
Tentu hal tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat yang ber-Agama Non Islam.
Hal ini juga sempat di kritik oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri yaitu Boby Jayanto yang dilansir dalam Batamnews.co.id pada tanggal 29 Desember 2019. Yang berisikan “seharusnya pemerintah kota memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2020 seperti tahun-tahun sebelumnya.”
Namun, Syahrul (Wali Kota Tanjungpinang) mengaku larangan ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kecintaan terhadap budaya dan adat-istiadat setempat dalam perayaan malam tahun baru di kota Gurindam ini. yang dilansir oleh Kompas.com pada tanggal 28 desember 2019.
Meski demikian tentu hal tersebut bisa dilakukan jika ditujukan dan dikhususkan untuk masyarakat yang beragama Islam saja, namun di dalam surat edaran tersebut tidaklah berlaku khusus melainkan berlaku untuk umum. kenyataannya masyarakat yang ada di Tanjungpinang terdiri dari berbagai macam Agama. Sehingga dari surat edaran yang telah dikeluarkan tentu tidak bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
Pada saat itu juga dari pihak kepolisian tepatnya Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal berharap bagi warga yang menggelar perayaan tahun baru untuk tidak berlebih-lebihan dan selalu mengedapankan suasana kondusif. Selain itu, Iqbal juga berharap agar warga Tanjungpinang juga mengedepankan toleransi jika ada sebagian warga yang menggelar kegiatan lain didalam perayaan pergantian tahun baru. Di lansir oleh Kompas.com pada tanggal 28 desember 2019 kemarin.
Mengenai larangan perayaan tahun baru di Kota Tanjungpinang ini merupakan hal baru, berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Mengingat perayaan tahun baru biasanya dirayakan oleh masyarakat yang ber-Agama Non Islam, namun tidak sedikit juga masyarakat yang ber-Agama Islam ikut merayakannya namun tentu tidaklah sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat yang ber-Agama Non Islam, melainkan hanya menikmati pesta kembang api/ petasan, dan mencari hiburan dikarenakan pada tanggal 1 januari 2020 merupakan tanggal merah atau hari libur. Dan didalam perayaan tersebut tidak terdapat unsure keagamaan sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat non Islam melainkan hanya kesenangan atau menghibur diri semata.
Untuk itu perlulah kita sebagai warga Negara yang baik, mengedepankan toleransi terhadap sesama, saling menghargai, dan menghormati. Agar terwujud bangsa yang makmur.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Recent Posts