Tahun
baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu
tahun dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Di Indonesia dalam
perayaan tahun baru disambut dengan berbagai aktivitas, seperti pesta kembang
api/petasan, peniupan terompet, hiburan panggung, bakar-bakar ayam dan
sejenisnya.
Namun
ada juga dalam perayaan tahun baru kegiatan tersebut diatas diganti dengan
sholat berjamaah, istighasah, zikir, dan lain-lain. Hal ini kerap dilakukan di
daerah mayoritas Islam.
Kendati
demikian pada saat sebelum perayaan tahun baru, biasanya pemerintah setempat
mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dalam hal perayaan tahun baru,
mengenai aktivitas yang akan dilakukan oleh masyarakat berjalan dengan
sebagaimana mestinya dan kondusif.
Keputusan
dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai perayaan tahun baru tentu
sangat berpotensi untuk terjadi pergesekan dengan sebuah kelompok masyarakat
tertentu jika keputusan dan kebijakan tersebut dinilai kurang bijak. Untuk itu
pemerintah perlu mengeluarkan keputusan dengan bijaksana.
Pada
saat pergantian tahun baru di Tanjungpinang, wali kota Tanjungpinang telah
mengeluarkan surat edaran pada tanggal 26 desember 2019 yang berisikan aktivitas
pada saat malam pergantian tahun. Di dalam surat edaran tersebut Wali Kota
Tanjungpinang melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru baik itu pesta
kembang api, hiburan, peniupan terompet dan ugal-ugalan dijalan raya. Dan
diganti dengan kegiatan shalat magrib berjamaah, yasinan, zikir, istigosah, dan
sholat isya berjamaah di Masjid/Surau/Musholah.
Adapun
isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:
“berkenaan
dengan pergantian Tahun 2019M, dan sempena menyambut tahun baru 2020 M, dengan
ini diintruksikan kepada elemen
Masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai berikut:
1.
TIDAK MERAYAKAN
MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU “baik berupa hiburan, maupun pesta pora kembang
api/petasan dan peniupan terompet” dan ugal-ugalan di jalan raya.
2.
Kepada seluruh
OPD, Camat, Lurah, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat agar
mengingatkan anak-anak muda, para remaja dan Masyarakat umumnya untuk tidak
melakukan kegiatan sebagaimana point di atas.
3.
Untuk
pergantian tahun baru Masehi ini diisi dengan kegiatan sholat Magrib berjamaah,
yasinan, zikir, Istigasah dan sholat Isya berjamaah di Masjid/Surau/Mushalla.”
Namun
dari surat edaran ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan dikarenakan, isi
dari surat edaran tersebut lebih cocok dan bisa diterima oleh masyarakat yang
ber-Agama Islam. Namun tidak dengan masyarakat yang ber-Agama non Islam. Dikarenakan
didalam surat edaran tersebut tidak terdapat kata penghkhususan terhadap etnis,
suku, dan agama tertentu.Sedangkan di Tanjungpinang masyarakatnya tidak terdiri
dari umat Islam saja, melainkan ada juga masyarakat yang ber-Agama non Islam.
Tentu
hal tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat yang ber-Agama
Non Islam.
Hal
ini juga sempat di kritik oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri yaitu
Boby Jayanto yang dilansir dalam Batamnews.co.id
pada tanggal 29 Desember 2019. Yang berisikan “seharusnya pemerintah kota
memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2020 seperti
tahun-tahun sebelumnya.”
Namun,
Syahrul (Wali Kota Tanjungpinang) mengaku larangan ini dilakukan bertujuan
untuk mewujudkan dan meningkatkan kecintaan terhadap budaya dan adat-istiadat
setempat dalam perayaan malam tahun baru di kota Gurindam ini. yang dilansir
oleh Kompas.com pada tanggal 28 desember 2019.
Meski
demikian tentu hal tersebut bisa dilakukan jika ditujukan dan dikhususkan untuk
masyarakat yang beragama Islam saja, namun di dalam surat edaran tersebut
tidaklah berlaku khusus melainkan berlaku untuk umum. kenyataannya masyarakat
yang ada di Tanjungpinang terdiri dari berbagai macam Agama. Sehingga dari
surat edaran yang telah dikeluarkan tentu tidak bisa diikuti oleh seluruh
masyarakat Kota Tanjungpinang.
Pada
saat itu juga dari pihak kepolisian tepatnya Kapolres Tanjungpinang, AKBP
Muhammad Iqbal berharap bagi warga yang menggelar perayaan tahun baru untuk
tidak berlebih-lebihan dan selalu mengedapankan suasana kondusif. Selain itu,
Iqbal juga berharap agar warga Tanjungpinang juga mengedepankan toleransi jika
ada sebagian warga yang menggelar kegiatan lain didalam perayaan pergantian
tahun baru. Di lansir oleh Kompas.com pada tanggal 28 desember 2019 kemarin.
Mengenai
larangan perayaan tahun baru di Kota Tanjungpinang ini merupakan hal baru,
berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Mengingat perayaan tahun baru biasanya
dirayakan oleh masyarakat yang ber-Agama Non Islam, namun tidak sedikit juga
masyarakat yang ber-Agama Islam ikut merayakannya namun tentu tidaklah
sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat yang ber-Agama Non Islam, melainkan
hanya menikmati pesta kembang api/ petasan, dan mencari hiburan dikarenakan
pada tanggal 1 januari 2020 merupakan tanggal merah atau hari libur. Dan
didalam perayaan tersebut tidak terdapat unsure keagamaan sebagaimana yang dilakukan
oleh masyarakat non Islam melainkan hanya kesenangan atau menghibur diri
semata.
Untuk
itu perlulah kita sebagai warga Negara yang baik, mengedepankan toleransi
terhadap sesama, saling menghargai, dan menghormati. Agar terwujud bangsa yang
makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar